BACAKORAN.CO - Gambar garuda biru yang sempat menjadi viral setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu 2024 dan revisi Undang-Undang Pilkada, kini kembali ramai di media sosial (medsos).
Kali ini, gambar tersebut digunakan untuk menyuarakan penolakan masyarakat terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Narasi yang menyertai gambar itu mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terhadap kenaikan tarif PPN.
Mereka menilai kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen yang diberlakukan sebelumnya belum menunjukkan peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA:Bebas PPN 12 persen! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bikin Kantong Tetap Sehat di 2025
Tanggapan dari Kementerian Keuangan
Menanggapi isu tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan kenaikan PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 2025 telah melalui proses kajian dan pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPR.
"Kebijakan penyesuaian tarif PPN ini telah dibahas secara komprehensif bersama DPR," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, Kamis (21/11/2024).
Kebijakan tersebut, jelas Deni, dirumuskan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan telah melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi, dalam proses kajian ilmiah.
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Kaum Mendang Mending Makin Sekarat
BACA JUGA:PPN Makin Tinggi, Siap-siap Kantong Jebol di Tahun Baru! Ketentuan Sesuai Arahan Pemerintahan Baru
"Kami mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan fiskal secara menyeluruh, serta melibatkan kajian ilmiah untuk memastikan kebijakan ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat," tegas Deni.
Masyarakat Masih Bertanya-Tanya
Meski pemerintah telah menjelaskan alasan di balik kebijakan ini, masyarakat tetap mengkhawatirkan dampak kenaikan PPN terhadap daya beli mereka.