PPN Makin Tinggi, Siap-siap Kantong Jebol di Tahun Baru! Ketentuan Sesuai Arahan Pemerintahan Baru
Tarif PPN naik menjadi 12 persen bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2025, di mana ketentuannya menyesuaikan arahan dari pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.--freepik
BACAKORAN.CO – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen rencananya diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Sebelumnya, PPN hanya sebesar 11 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan implementasi kenaikan PPN ini akan menyesuaikan dengan arahan dari pemerintahan baru.
Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
BACA JUGA:Wow! Bantu Kelas Menengah Beli Rumah Melalui PPN DTP, Pemerintah Tambah Anggaran Segini!
Berdasarkan aturan tersebut, tarif PPN dapat dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum tanggal 1 Januari 2025.
“Mengenai waktu pelaksanaannya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yang mengharuskan penerapan paling lambat pada 1 Januari 2025,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Meski sudah tercantum dalam undang-undang, DJP akan mengikuti keputusan pemerintahan baru terkait pelaksanaan PPN 12 persen.
Sinyal kenaikan tarif PPN juga diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga, pemerintah selanjutnya kemungkinan besar akan melanjutkan berbagai program dan kebijakan yang telah dirancang oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:Ada Insentif Gratis PPN, Ini Kisaran Harga Hunian Rumah dan Apartemen Paling Banyak Dicari Konsumen
BACA JUGA:Kabar Gembira! Beli Rumah Baru Gratis PPN Lanjut hingga 2024, Begini Penjelasan Menko Airlangga
Termasuk kebijakan PPN.