Geger! Pelaku Pembunuhan Wanita di Pekanbaru Ternyata Dilakukan Suami Siri

Jumat 22 Nov 2024 - 13:18 WIB
Reporter : Nurul
Editor : Nurul

BACAKORAN.CO – Petugas dari Satreskrim Polresta Pekanbaru telah berhasil menangkap tersangka, pelaku yang telah membunuh Wahyuni (36) di kediamannya.

Pelaku pembunuhan Wahyuni, wanita yang ditemukan tewas oleh kakeknya di Pekanbaru, akhirnya berhasil ditangkap, dan terungkap bahwa pelaku adalah suami siri korban.

Dikutip dari JPNN.com, Aprizal, yang merupakan suami siri korban Wahyuni, telah ditangkap pada Rabu, 20 November 2024, dan kini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru sebagai tersangka pembunuhan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Aprizal, terdapat dugaan kuat bahwa pembunuhan ini direncanakan oleh pelaku.

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Ngaliyan Semarang Sebabkan 2 Orang Tewas, ini Penyebab dan Identitas Korban

BACA JUGA:Tragis! Nekat Salip Truk, Wanita Muda di Jember Tewas Mengenaskan

Pertengkaran antara pelaku dan korban pada malam sebelumnya menjadi penyebab terjadinya insiden ini.

"Korban adalah istri siri pelaku. Sebelum peristiwa tragis ini, pelaku sempat membawa korban ke keluarga untuk dinasihati. Namun, cekcok kembali terjadi,” ucap Kompol Bery pada Kamis (21/11).

Bery menyampaikan bahwa Aprizal (32), yang merupakan pelaku pembunuhan, berhasil ditangkap segera setelah jenazah korban ditemukan.

Pada dini hari 20 November 2024, pelaku mencoba merayu Wahyuni, namun usahanya gagal karena ditolak secara tegas oleh korban.

BACA JUGA:Kecelakaan Truk Tronton di Silayur Semarang, Hantam 3 Warung dan 5 Kendaraan

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual di Perusahaan BUMN Semarang, Mahasiswi Magang Jadi Korban, Begini Kronologinya!

Penyelidikan mengungkapkan bahwa pernikahan antara pelaku dan korban sebenarnya hanya dilakukan secara siri.

Dalam keadaan emosi yang memuncak, pelaku mengambil kapak dan langsung menyerang kepala korban yang sedang tidur hingga tewas. 

Usai melakukan perbuatan keji itu, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian untuk menghindari tindakan hukum.

Kategori :