Tidak Lulus Perengkingan SKD CPNS 2024 Bisa Isi Formasi Kosong? Ini Aturan Resminya!

Jumat 22 Nov 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Dalam seleksi CPNS itu biasanya akan muncul beberapa kemungkinan formasi kosong, kenapa bisa dikatakan formasi kosong? 

Karena perlu diketahui bahwa formasi kosong itu adalah formasi yang tidak ada pelamar yang mendaftarkan diri pada formasi tersebut.

Walaupun ada pelamar yang mendaftarkan diri tapi tidak ada satupun pelamar yang bisa lolos dalam SKD CPNS 2024, atau pelamar yang berhasil lolos SKD dan SKB tapi kurang dari target yang telah ditentukan.

Apakah pelamar yang tidak lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 bisa mengisi pada bagian formasi kosong?

BACA JUGA:Info CPNS! Ini Perbedaan 2 Jenis Tes SKB, Yuk Kuasai Jangan Sampai Terkecoh

BACA JUGA:6 Tips dan Trik Sukses Lulus SKB CPNS 2024, Persiapan adalah Kunci Kemenangan, Cek Selengkapnya Disini!

Dari pertanyaan ini, peserta yang tidak masuk perankingan SKD CPNS 2024 tidak bisa mengisi formasi kosong.

Dilansir dari AyoBandung.com, terdapat kebijakan pengisian formasi kosong atau formasi yang kebutuhannya tidak terpenuhi, baik itu karena tidak ada pelamar ataupun karena ada pelamar yang tidak mencapai passing grade atau nilai ambang batas akan dilakukan setelah proses pengintegrasian nilai SKD dan SKD.

Ini berarti pihak panitia penerimaan CPNS 2024 akan melakukan peninjauan kebijakan dalam pengisian formasi kosong setelah melakukan pengolahan nilai akhir peserta.

Bisa dikatakan jika kebijakan dalam soal formasi kosong ini tidak akan diberikan pada saat pengumuman hasil pada SKD.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Usai, Ini Kisi-kisi, Bobot Nilai dan Jenis Tes untuk SKB, Peserta Wajib Catat!

BACA JUGA:Bocoran Soal SKB CPNS Kemenag 2024 yang Wajib Kamu Tahu! Persiapkan Dirimu Sekarang!

Sesuai dengan Keputusan KemenPAN RB Nomor 320 Tahun 2024, pada poin ke 35 dijelaskan bagaimana pengisian kebutuhan formasi yang belum terpenuhi.

Jika pada jabatan untuk formasi kebutuhan umum belum terpenuhi, maka bisa diisi oleh pelamar pada kebutuhan khusus dengan kriteria tertentu.

Yaitu yang mempunyai jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat baik.

Kategori :