Tidak Lulus Perengkingan SKD CPNS 2024 Bisa Isi Formasi Kosong? Ini Aturan Resminya!

Jumat 22 Nov 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Disisi lain jika jabatan pada formasi kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, maka bisa juga diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus dengan kriteria tertentu.

BACA JUGA:Selamat! 37.849 Peserta CPNS Kemenag 2024 Lolos SKD, Apkah Namamu Salah Satunya? Ini Tahapan Selanjutnya

BACA JUGA:Pengumuman Hasil SKD CPNS Pemprov Riau 2024 Sudah Keluar, Cek di Website Resmi!

Yaitu memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus dan berperingkat baik.

Walaupun pada pengisian formasi kosong bisa saja dilakukan, tetapi bisa juga dibiarkan untuk dialokasikan pada formasi di periode CPNS berikutnya.

Kategori :