Pajak Naik 12 Persen Tahun 2025, Tidak Perlu Khawatir Karena Akan DIkembalikan Dalam Berntuk Bansos

Jumat 22 Nov 2024 - 23:09 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan beberapa perencanaan untuk meredam dampak dari kenaikan PPN 12 persen.

BACA JUGA:Waduh! Sebanyak 9000 Peserta Wajib Pajak yang Menunggak di Palembang, Ini Penyebabnya

"Tentu akan ada beberapa tools-tools lain yang bisa dipakai," ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan kenaikan PPN 12 persen tidak bisa dihindarai dan harus diberlakukan, sebab hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga memastikan pemerintah tidak akan memukul rata kenaikan PPN 12 persen.

Ia menyebut ada beberapa sektor yang tidak terkena kenaikan pajak tersebut.

Kebijakan menaikkan PPN dari 11 persen ke 12 persen pada 2025 berlandas UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

BACA JUGA:Daftar Lengkap 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun! 2024

Kebijakan tarif PPN 12 persen tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP. Regulasi itu disusun oleh DPR RI periode 2019-2024 bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Disebutkan PPN dinaikkan secara bertahap dari awalnya 10 persen, menjadi 11 persen pada 1 April 2022, kemudian dinaikkan lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

Adapun tarif PPN di Indonesia sebesar 11 persen adalah yang tertinggi kedua di Asia Tenggara, setelah Filipina yang menerapkan value-added tax (VAT) sebesar 12 persen.

Kategori :