BACAKORAN.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, dana yang didapat dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025.
Kenaikan tersebut akan dikembalikan kepada rakyat, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, manfaat untuk rakyat dari kenaikan PPN 12 persen.
Tapi kamu perlu tetap tenang karena akan diberikan ke rakyat dalam bentuk bantuan sosial (bansos) maupun subsidi.
"Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk," kata Dwi.
BACA JUGA:Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah dan DPR Gaspol! Tax Amnesty Jilid III Segera Hadir
BACA JUGA:Realisasi Pajak Masih di Bawah Target! Simak Sektor yang Terdampak dan yang Masih Tahan Banting
Dwi menyampaikan, pemerintah lewat DJP telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5 persen.
Pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.
"Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen," ujarnya.
Ia menambahkan, PPN juga tidak dikenakan untuk semua jenis barang. Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN.
BACA JUGA:Protes Peternak Sapi Akibat Susu Impor Masuk RI Bebas Pajak, Minta Segara Lakukan Perubahan AANZFTA
BACA JUGA:Apple Minta Bebas Pajak Setengah Abad untuk Investasi di Indonesia, Blokir iPhone Jadi Solusi?
Di antaranya adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.
"Dibebaskan dari pengenaan PPN artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini," sebutnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini kenaikan PPN 12 persen tidak akan mengganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.