BACAKORAN.CO - Pelaku penembakan Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, dikutip oleh Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Minggu (24/11/2024).
Kombes Andry Kurniawan selaku Direskrimum Polda Sumatera Barat mengatakan AKP Dadang Iskandar telah dijerat dengan pasal berlapis, dan Dadang Iskandar dijerat sebagai pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sampai pembunuhan.
"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3," ungkapnya
BACA JUGA:Ungkap Sang Ibu, Sebelum Tewas Ditembak, AKP Ryanto Ulil Sempat Ingin Berhenti Jadi Polisi
"Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP," lanjut dia.
Kasus penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sedang diusut oleh pihak Kepolisian.
Atas kematian Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono memastikan akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku.
"Pastinya tindakan tegas," kata Suharyono kepada wartawan di RS Bhayangkara Padang, dikutip Bacakoran.co dari detikNews, Jum'at (22/11/2024).
Suharyono mengatakan tidak akan melindungi pihak-pihak yang telah terlibat dalam kasus tersebut dan menyebutkan bahwa sepekan ke depan akan ada saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada pelaku.
"Dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan," katanya.
"Saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dari pusat. Ini tindakan yang harus tegas kepada siapapun yang menghalang-halangi penegakan hukum yang sangat mulia ini," terang Suharyono.