BACAKORAN.CO - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai.
Para pelamar yang telah berhasil melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan mengikuti SKB pada tanggal 20 November hingga 20 Desember 2024.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tes wajib dan tahap akhir dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hasil SKB akan menentukan kelulusan peserta, oleh karena itu, pelamar harus memperhatikan bobot nilai SKB yang cukup signifikan dalam penentuan kelulusan akhir.
BACA JUGA:Wajib Tau! Inilah Cara Pilih Lokasi Tes SKB CPNS 2024, Yuk Simak Disini
BACA JUGA:Info CPNS 2024! 4 Hal Penting Wajib Dipersiapkan Peserta Saat Tes SKB, Apa Saja?
Pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024 menjelaskan bahwa nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) memiliki bobot yang signifikan dalam menentukan kelulusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Nilai SKB memiliki bobot 60%, sedangkan nilai SKD memiliki bobot 40%.
Nilai akhir ditentukan dari akumulasi kedua nilai tersebut.
Namun, jika terdapat dua atau lebih peserta dengan nilai akhir yang sama, maka peserta dengan nilai kumulatif SKD tertinggi akan dinyatakan lulus.
BACA JUGA:Inilah Kriteria dan Aturan Pengisian Formasi Kosong CPNS 2024 Bagi Pelamar yang Gagal SKB
Jika nilai kumulatif SKD juga sama, maka urutan kelulusan ditentukan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK, dengan urutan prioritas TKP, kemudian TIU, dan terakhir TWK.
Apabila nilai TKP, TIU, dan TWK masih sama setelah perbandingan sebelumnya, maka kriteria penentuan kelulusan akan didasarkan pada, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi untuk lulusan Diploma, Sarjana, atau Magister.
Dan nilai rata-rata ijazah tertinggi untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.