BACAKORAN.CO - Tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai.
Bagi pelamar yang telah berhasil melewati seleksi kompetensi dasar (SKD), akan dilanjutkan ke tahap SKB yang berlangsung dari 20 November hingga 20 Desember 2024.
SKB adalah ujian penting yang harus diikuti karena menentukan kelulusan peserta dalam rekrutmen CPNS.
Oleh karena itu pelamar harus memahami bobot nilai SKB dalam proses ini.
BACA JUGA:Info Penting! Ini Bobot Nilai SKB dalam CPNS 2024 Agar Lolos Seleksi, Cari Tau Disini Gaes
BACA JUGA:Info CPNS 2024! 4 Hal Penting Wajib Dipersiapkan Peserta Saat Tes SKB, Apa Saja?
Bobot Nilai SKB dalam CPNS 2024
Dalam pengumuman dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024, nilai SKB memiliki peranan besar dalam menentukan kelulusan.
Bobot nilai SKB mencapai 60 persen, sedangkan SKD memberikan kontribusi sebesar 40 persen.
Kedua nilai ini diakumulasikan untuk menentukan nilai akhir peserta.
Apabila terdapat 2 peserta atau lebih dengan nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akan didasarkan pada nilai kumulatif SKD tertinggi.
BACA JUGA:Wajib Tau! Inilah Cara Pilih Lokasi Tes SKB CPNS 2024, Yuk Simak Disini
Jika nilai kumulatif SKD tetap sama, maka urutan kelulusan akan ditentukan oleh hasil dari tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) secara berurutan.
Namun jika ketiga nilai SKD tersebut masih setara, kelulusan akan ditentukan berdasarkan nilai indeks prestasi kumulatif tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister dan nilai rata-rata tertinggi pada ijazah bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
Jika semua nilai tetap sama maka usia pelamar menjadi penentu dengan pelamar yang lebih tua diprioritaskan.