Jangan Lupa Pilkada Serentak! Pemerintah Resmi Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional

Senin 25 Nov 2024 - 12:20 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut meliputi:

BACA JUGA:Tak Terima Disanksi Soal Survei Pilkada Jakarta 2024, Poltracking Keluar dari Persepi, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Kotak Kosong Menang Pilkada, Kapan Pemilihan Ulang Digelar? Simak Putusan MK Terbaru!

1. Hari Libur Pemungutan Suara

Hari libur nasional ditetapkan untuk semua jenis pemilu termasuk Pilkada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Kesempatan Menggunakan Hak Pilih

Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

3. Upah Lembur 

Pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dari pengusaha.

BACA JUGA:Narji Dukung Ruhamaben-Shinta di Pilkada Tangsel 2024, Bawa Pengaruh Besar?

BACA JUGA:Banting Setir, ESP Kini Dukung Pasangan Ini di Pilkada Palembang

Dengan demikian pada tanggal 27 November 2024 pemungutan suara Pilkada akan menjadi hari libur nasional.

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi ini tanpa hambatan baik bagi pekerja maupun anak-anak sekolah.

Kategori :