Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Nikah Ulang Secara Negara!

Senin 25 Nov 2024 - 21:43 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Suryana juga menekankan pentingnya menjalankan proses pernikahan sesuai aturan agar tidak ada kesalahan administratif atau hukum di kemudian hari.  

BACA JUGA:Sebanyak 340 Rudal Diluncurkan Membombardir Pangkalan Militer Israel

BACA JUGA:Baru Menang Lomba Paskibra, Siswa SMK N 4 Kota Semarang Meninggal Dunia Diduga Ditembak Oknum Kepolisian

Kasus ini jadi pengingat bahwa pernikahan tidak hanya sah menurut agama, tapi juga harus memenuhi aturan hukum negara.

Jadi, untuk pasangan yang sedang merencanakan pernikahan, pastikan semua syarat terpenuhi, termasuk keabsahan wali nikah.  

Semoga Rizky dan Mahalini segera menyelesaikan proses pernikahan ulang mereka dengan lancar dan sah di mata hukum serta agama.

Kategori :