Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Nikah Ulang Secara Negara!
Pengajuan itsbat nikah mereka ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta karena dianggap tidak memenuhi salah satu rukun nikah yang menjadi syarat sah.--
BACAKORAN.CO - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Rizky Febian dan Mahalini.
Pengajuan itsbat nikah mereka ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan bahwa pernikahan mereka dinyatakan tidak memenuhi salah satu rukun nikah yang menjadi syarat sah.
“Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah,” jelas Suryana pada Senin, 25 November 2024.
BACA JUGA:Gempar! Rizky Febian Beberkan Bukti Pernikahannya dengan Mahalini Sudah Sesuai Syariat Islam
Fakta menarik terungkap di persidangan.
Ternyata, wali nikah dari pihak Mahalini bukanlah orang tua atau keluarganya, melainkan seorang ustaz.
Padahal, menurut aturan hukum negara, jika wali dari pihak keluarga tidak memenuhi syarat, seperti karena perbedaan agama maka yang berhak menjadi wali adalah wali hakim dari KUA setempat.
“Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah Ustaz. Jadi Ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” lanjut Suryana.
BACA JUGA:Rumah Tangga Rizky Febian dan Mahalini Diterpa Isu Perselingkuhan, Begini Respon Sule!
Karena masalah ini, pernikahan Rizky dan Mahalini tidak bisa dianggap sah secara hukum negara.
Mereka pun harus menikah ulang agar tercatat di KUA dan diakui secara negara.