BACAKORAN.CO - Polisi menangkap seorang pria berusia 32 tahun bernama Zufrid Syahputra di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Senin (25/11) Penangkapan dilakukan karena ia mengancam ibunya, Siti Syafrida, yang berusia 61 tahun.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut telah dilakukan.
"Dia mengancam ibunya dengan menggunakan parang yang panjangnya 20 cm," ujar Eko pada hari Selasa (26/11).
Eko menjelaskan bahwa Zufrid ditangkap setelah ibunya melapor ke Polsek Tuntungan karena tidak tahan terus-menerus diancam.
Dilansir dari kumparan news "Korban datang bersama kepala lingkungan untuk membuat laporan mengenai ancaman yang dilakukan oleh anaknya dengan menggunakan senjata tajam," tambahnya.
"Korban yang hadir bersama kepala lingkungan (Kepling) dari Kelurahan Mangga, datang untuk melaporkan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh anaknya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang," kata dia.
Polisi yang menerima laporan langsung menangkap Zufrid di dalam kamarnya.
Namun, Eko belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai motif di balik pengancaman tersebut Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
BACA JUGA:Bukti Donald Trump Tak Gentar Hadapi Semua Ancaman, Lakukan Ini Usai Ditembak Sniper saat Kampanye!
BACA JUGA:Mencekam! Pengepungan Israel Paksa Evakuasi Pasien RS Jabalia ke Gaza, 14 Jam di Bawah Ancaman
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan lebih lanjut," tutupnya.