Buruan Cek Real Count Pilkada Serentak 2024, Berikut Daftar Link dan Tanggal Pengumumannya

Rabu 27 Nov 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Pilkada Sulawesi Utara: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/sulawesi-tenggara

Pilkada Sumatera Barat: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/sumatera-barat

Pilkada Sumatera Selatan: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/sumatera-selatan

Pilkada Sumatera Utara: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/sumatera-utara

Berikut di bawah ini informasi tentang jadwal perhitungan dan pengumuman hasil Pilkada 2024 beserta tahapan-tahapan selanjutnya, yakni:

BACA JUGA:Polda Sumsel Berkolabrasi Dengan TNI Demi Perketat Pengamanan dan Kemanan Selama Pilkada 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024;

Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:

- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;

- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku.

Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Himbau Masyarakat untuk Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi;

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU;

Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;

Kategori :