Pilkada Sulawesi Utara: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/sulawesi-tenggara
Pilkada Sumatera Barat: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/sumatera-barat
Pilkada Sumatera Selatan: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/sumatera-selatan
Pilkada Sumatera Utara: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/sumatera-utara
Berikut di bawah ini informasi tentang jadwal perhitungan dan pengumuman hasil Pilkada 2024 beserta tahapan-tahapan selanjutnya, yakni:
BACA JUGA:Polda Sumsel Berkolabrasi Dengan TNI Demi Perketat Pengamanan dan Kemanan Selama Pilkada 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024;
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku.
Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Himbau Masyarakat untuk Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi;
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU;
Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;