Kasus Penembakan Kasatreskrim, AKP Dadang Dipecat Tidak Hormat di Sidang Kode Etik Langsung Pakai Rompi Patsus

Kamis 28 Nov 2024 - 11:12 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - AKP Dadang Iskandar selaku mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri pada sidang kode etik 15 Polri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.

Saksi pemecatan terhadap AKP Dadang Iskandar adalah terkait dengan pelanggaran berat dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.

Irjen Pol Sandi Nugroho selaku Kadiv Humas Polri mengatakan pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib lancar dan tidak ada hambatan satu apapun.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku melakukan penembakan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Mengulik Fakta Lengkap Dibalik Penembakan Polisi di Solok Selatan, Begini Alasan Pelaku

BACA JUGA:Terungkap! Tidak Hanya Tembak Kasatreskrim, Kabag Ops Solok Selatan Juga Menembaki Rumah Dinas Kapolres

“Untuk motif, saat ini masih dalam pendalaman karena fungsi reskrim juga sedang berjalan prosesnya. Untuk sidang hari ini adalah sidang kodetiknya,” ucap Sandi kepada wartawan di Lobi NTCC, Mabes Polri, seperti dikutip Bacakoran.co dari Tribunnews, Selasa (28/11/2024).

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polti. 

Keempat, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

BACA JUGA:Kasus Penembakan Kasatreskrim, Kapolda Sumbar Pastikan Kabag Ops Solok Selatan di Pecat!

BACA JUGA:Tragedi Ferdy Sambo Jilid 2 Terulang, Kali ini Terjadi di Solok Selatan Sumatra Barat Gegara Masalah Tambang

Keenam, Pasal 13, Huruf N, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

“Yang kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” terang Sandi.

Dalam sidang ini, 13 saksi yang sebagian besar adalah personel Polres Solok Selatan dihadirkan, dan Lima saksi hadir secara langsung di Mabes Polri, sedangkan delapan saksi lainnya hadir secara virtual.

Kategori :