Kemudian seleksi untuk mengisi posisi Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas dan yang terakhir adalah untuk isi formasi Layanan MCH (Media Center Haji).
BACA JUGA:Inilah 40 Duta Moderasi Beragama Pilihan Kemenag, Begini Tugasnya
"NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M," terangnya.
"Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi," tukasnya.
Arsad menjamin, seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat ini dilakukan secara transparan. Dan yang pasti, pendaftaran tidak dipungut biaya.
"Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun," tukasnya.
Berikut Persyaratan Peserta Seleksi
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Sehat jasmani dan rohani;
4) Tidak dalam keadaan hamil;
5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;