Di sisi lain, tim Pramono-Rano mengklaim telah memenangkan Pilkada dalam satu putaran.
BACA JUGA:Unggul Telak di Quick Count Pilkada Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Tak Boleh Jumawa!
BACA JUGA:Real Count KPU Sementara, Vicky Prasetyo Hanya Raup 536 Suara di Pilkada Pemalang
Rekapitulasi internal mereka mencatat perolehan 2.183.577 suara atau 50,07 persen.
"Pasangan nomor urut 3, Mas Pram dan Bang Doel, secara resmi mendeklarasikan kemenangan dalam satu putaran dengan perolehan suara 50,07 persen," ujar Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano, Lies Hartono alias Cak Lontong, dalam konferensi pers di Jakarta.
Pramono Anung menegaskan, hasil tersebut didasarkan pada rekapitulasi 100 persen formulir C1.Hasil-KWK.
Ia menyebut perolehan ini telah memenuhi syarat kemenangan satu putaran sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Jakarta.
BACA JUGA:Pasangan Tauke Karet dan Bos Rumah Makan Padang Menang di Pilkada Prabumulih 2024
"Kami tetap menghormati rekapitulasi resmi yang dilakukan oleh KPUD Jakarta sebagai penyelenggara," tambah Pramono.
KPU sebagai Penentu Hasil Resmi
Tim RIDO meminta semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari KPUD Jakarta.
"Hanya KPUD yang berhak menentukan pemenang Pilkada. Deklarasi sepihak tidak memiliki dasar hukum," ujar Basri.
BACA JUGA:Saatnya Borong! Mumpung Harga Emas Antam Belum Naik Setelah Pilkada Serentak, Termurah Rp802.000!
BACA JUGA:Buruan Cek Real Count Pilkada Serentak 2024, Berikut Daftar Link dan Tanggal Pengumumannya
Jakarta adalah satu-satunya provinsi yang dapat menggelar Pilkada dalam dua putaran, sesuai aturan otonomi khusus yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007.