Guru-guru swasta yang telah bersertifikasi namun belum mendapatkan penyetaraan (inpassing) saat ini mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta.
BACA JUGA:Resmi! Inilah Detail Materi yang Telah Ditetapkan pada Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024
BACA JUGA:Sah! Guru Supriyani Divonis Bebas Terkait Kasus Tuduhan Penganiayaan Siswa di Konawe
Dengan skema baru, mereka hanya akan menerima kenaikan sebesar Rp500 ribu sementara yang sudah mendapatkan penyetaraan tidak akan mengalami peningkatan dalam tunjangan mereka.
PGSI meminta kebijakan yang lebih adil, mengusulkan agar tunjangan fungsional diberikan sebesar satu kali tunjangan profesi untuk semua guru non-ASN, termasuk mereka yang bekerja di sekolah swasta.
Usulan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang mengatur tentang hak dan kewajiban guru dan dosen.
PPG Guru Tertentu 2025 Masih Terbuka Hingga 20 Desember, Begini Caranya Verifikasi Data
Pendaftaran untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu tahun 2025 masih tersedia hingga 20 Desember 2024.
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani, program ini akan dibuka kembali pada awal tahun 2025, mengingat adanya kendala teknis administrasi.
Nunuk menjelaskan bahwa pendaftaran akan ditutup sementara hingga akhir tahun untuk menyelesaikan masalah administratif tersebut.
Program ini khusus ditujukan bagi para guru yang sudah mengajar di sekolah formal dan bertujuan untuk sertifikasi pada tahun 2025.
BACA JUGA: Bocoran Jadwal Seleksi PPG 2025 Bagi Guru Tertentu, Berikut 5 Persyaratannya
BACA JUGA:6 Keuntungan Mengikuti PPG Guru Tertentu 2024 Beserta Jadwal dan Syarat yang Perlu Kamu Ketahui!
Para guru yang berniat untuk mengikuti seleksi PPG Guru Tertentu masih memiliki waktu hingga 20 Desember 2024 untuk mendaftar.
Namun bagi yang belum siap, tidak perlu khawatir karena pendaftaran akan dibuka lagi pada awal tahun 2025.
Setelah batas waktu tersebut guru yang hendak mendaftar masih dapat melakukan verifikasi dan validasi (verval) Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika terdapat kesalahan pada nomor NIK, dapat diurus melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.