BACAKORAN.CO -- Seorang pemuda berinisial ES (19) warga Desa Seri Kembang II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan terpaksa digiring ke kantor polisi oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Pasalnya, ES diduga telah memaksa kekasihnya berinisial TZ (19) untuk melakukan hubungan terlarang atau hubungan intim layaknya suami istri.
Namun ajakan itu di tolak TZ. Hal itu kemudian yang membuat ES ngamuk dan melakukan penganiayaan hingga mengirimnya ke penjara.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah SH menjelaskan bahwa ES diamankan karena telah melakukan dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap TZ.
BACA JUGA:Viral! Video Mesum Siswi SMP dan Siswa SMA di Demak, 9 Teman Tega Menonton dan Merekam, ini Reaksi Orang Tua
"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan penganiayaan. Pelaku kami amankan Minggu malam (2/12) sekira pukul 21.00 WIB,"jelas Iptu Yusri.
Dijelaskan Iptu Asri, peristiwa dugaan pencabulan dan penganiayaan bermula pada Rabu malam 27 November 2024 sekira pukul 19.15 WIB. Ketika itu ES menjemput korban di rumahnya.
"Pelaku ES menjemput korban di Desa Seri Tanjung. Sesampainya di lokasi area Pom Bensin Desa Seri Kembang, pelaku mengajak korban secara paksa untuk melakukan hubungan intim di dalam truk yang di parkir di area SPBU tersebut," urainya.
"Ketika itu korban menolak sehingga pelaku melakukan menampar, memukul kepala, mencekik dan membenturkan kepala korban ke sisi truk," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Media Jepang Bahas Peluang Kelolosan Timnas Indonesia Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Bukan Malasyia, Negara Tetangga Inilah Paling Banyak Pemain Naturalisasi pada Piala AFF 2024
Selain itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan besi. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di kepala, wajah, dan lengan serta trauma.
Merasa telah di cabuli dan dianiaya, korban kemudian melapor ke Polsek Tanjung Batu. Respon cepat dilakukan Tim Rimau yang langsung memburu pelaku.
"Pada Senin malam (2/12) Tim Rimau Batu berhasil melacak keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Seri Kembang II, Kecamatan Payaraman. Malam itu juga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalai proses hukum lebih lanjut," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk warna putih dengan bak biru bernomor polisi BG 8434 EL. Kendaraan tersebut menjadi tempat kejadian perkara dan menjadi salah satu bukti kuat dalam proses hukum terhadap pelaku.
BACA JUGA:Cuaca dan Puasa Ramadhan Jadi Alasan Arab Saudi Majukan Lebih Cepat Jadwal Piala Dunia 2034
BACA JUGA:Arsenal tim Paling Sibuk, Total Perjalanan Terbang sejauh 402 Km
Iptu Yusri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seperti ini. Polsek Tanjung Batu berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,”katanya.
Kapolsek juga mengimbau warga untuk tidak segan melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.
Iptu Yusri menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
"Kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya keberanian untuk melapor demi menghentikan kejahatan,"tegasnya.