Viral! Pengasuh Daycare Depok Siram Air Panas ke Balita, Kini Terjerat Hukum

Kamis 05 Dec 2024 - 11:35 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

Ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Melalui penyelidikan, polisi berhasil mengungkap motif di balik tindakan pelaku.

BACA JUGA:Bayi Tak Berdosa Ditemukan oleh Pencari Rongsok dalam Kardus di Lampung, Tertinggal Bersama Surat Wasiat

BACA JUGA:Geger! Penemuan Jasad Bayi Tanpa Tangan Terbungkus Daun Pisang di Probolinggo, Fakta Mengerikan Terungkap

"Tersangka merasa kesal karena korban setiap kali dimandikan selalu menangis kencang dan tersangka sudah jenuh bekerja di daycare," ungkap Arya.

Ancaman Pidana

Pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mencakup :

1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

BACA JUGA:Bayi di OKI Meninggal Dunia Setelah Ditinggal Sendiri, Polisi Langsung Turun Tangan

BACA JUGA:Miris! Bayi dalam Plastik Hitam Ditemukan di Tasikmalaya, Pelakunya Ibu Muda di Bawah Umur

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Kategori :