Ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Melalui penyelidikan, polisi berhasil mengungkap motif di balik tindakan pelaku.
"Tersangka merasa kesal karena korban setiap kali dimandikan selalu menangis kencang dan tersangka sudah jenuh bekerja di daycare," ungkap Arya.
Ancaman Pidana
Pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mencakup :
1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
BACA JUGA:Bayi di OKI Meninggal Dunia Setelah Ditinggal Sendiri, Polisi Langsung Turun Tangan
BACA JUGA:Miris! Bayi dalam Plastik Hitam Ditemukan di Tasikmalaya, Pelakunya Ibu Muda di Bawah Umur
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”