Netizen Desak Agar Gus Miftah Dipecat dari UKP, Begini Tanggapan Keponakan Prabowo

Kamis 05 Dec 2024 - 13:27 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Gus Miftah masih banjir hujatan dan cercaan dari Netizen walaupun sudah meminta maaf ke penjual es teh.

Banyak Netizen meminta agar Gus Miftah dipecat dari jabatan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Kendati demikian Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono menjawab desakan publik agar Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman dipecat.

Keponakan Presiden Prabowo Subianto ini menyayangkan tindakan Miftah yang mengolok menghina penjual es teh Sunhaji.

BACA JUGA:Jadi Anggota Kehormatan Banser, Penjual Es Teh Pilih Diberangkatkan Umrah oleh Penghinanya, Gus Miftah

Budi pun menilai, Miftah patut dievaluasi lantaran telah membuat pernyataan yang tak baik.

“Apa namanya ya kita menyayangkan kalau ada apa namanya mungkin statement-statement yang tidak baik, tentu itu patut menjadi evaluasi apalagi namanya pemimpin," ujar Budi.

Budi menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mengevaluasi Miftah kepada Prabowo.

Ia pun menyampaikan, pihaknya menerima segala masukan dan kritik dari masyarakat terkait pernyataan Miftah.

BACA JUGA:Kontroversi Panas! Gus Miftah Didesak Dicopot, Presiden Prabowo Disebut Siap Ambil Langkah Tegas

"Tapi apa pun itu, kita serahkan keputusan-keputusan kalau ada, kita terima sebagai masukan dan kritik yang baik dari masyarakat. Saya kira itu," tandas Budi.

Sementara itu, Prabowo pun disebut telah menegur Miftah atas pernyataan yang mengolok pedagang es.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.

“Presiden sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan melalui Sekretaris Kabinet untuk segera meminta maaf kepada Bapak Sunhaji yang mungkin saja dan sangat mungkin terluka perasaannya karena kejadian kemarin,” ungkap Hasan.

BACA JUGA:Wakil Ketua Umum Gerindra Beri Tanggapan Atas Viralnya Video Gus Miftah Hina Penjual Es Teh: Perlu Dievaluasi!

Kategori :