BACAKORAN.CO- Bagaimana cara menghitung nilai akhir SKD dan SKB untuk penentuan kandidat seleksi CPNS 2024? Simak di sini penjelasannya,Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) saat ini tengah menghadapi tes SKB.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah tahap akhir yang harus dilalui oleh para pelamar CPNS 2024 Para pelamar yang berhasil melewati SKD akan menghadapi dua jenis tes SKB, yaitu SKB CAT BKN dan SKB Non CAT atau SKB tambahan.
Tes SKB CAT BKN dilaksanakan mulai tanggal 9 Desember s/d 20 Desember 2024, sedangkan SKB Non CAT akan dilaksanakan mulai tanggal 20 November s/d 17 Desember 2024.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan mengenai penerimaan seleksi CPNS 2024 didasarkan pada penggabungan nilai antara SKD dan SKB Jadi, bagaimana cara menghitung nilai akhir SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan CPNS 2024.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah Daftar Lengkap 43 Titik Lokasi Tes SKB CAT CPNS Kemenkeu 2024
Dalam proses penghitungan nilai kelulusan seleksi CPNS 2024, skor SKD dan skor SKB memiliki bobot yang berbeda-beda Skor SKD memiliki bobot sebesar 40%, sedangkan skor SKB memiliki bobot mencapai 60%.
Skor kedua ini nantinya akan digabungkan untuk memperoleh nilai kumulatif bagi pelamar CPNS 2024 Dengan ketentuan tersebut, berikut adalah cara untuk menghitung skor akhir SKD dan SKB.
1. Nilai Akhir SKD
Nilai SKD diperoleh setelah pelamar menyelesaikan tes dan mendapatkan skor maksimum yang ditetapkan oleh BKN, yaitu 550,Rumus untuk menghitung nilai akhir SKD adalah: (Nilai SKD / 550) x 40% x 100.
BACA JUGA:Peserta Wajib Patuh! Tidak Ikut CAT SKB CPNS 2024 Akan Dikenakan Sanksi ini
BACA JUGA:Peserta SKB CAT CPNS 2024 Merapat! Periksa Informasi Titik Lokasi Terdekat Ujian Kamu Disini
Misalnya: (414/550) x 40% x 100 = 30,109. Dengan demikian, nilai SKD akhir adalah 30,109.
2. Nilai Akhir SKB
Nilai SKB terdiri dari skor SKB CAT, hasil wawancara, dan SKB tambahan lainnya sesuai dengan instansi masing-masing.
Nilai Bobot untuk SKB CAT adalah 50%, wawancara memiliki bobot 30%, dan SKB tambahan lainnya memiliki bobot 20%.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Begini Cara Hitung Skor SKD & SKB CPNS 2024