BACAKORAN.CO - Penasaran dengan daerah mana saja yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia tahun 2025? Simak daftar lengkapnya di sini!
Seiring terbitnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski begitu, beberapa daerah masih memiliki UMP 2025 yang relatif rendah, bahkan di kisaran Rp2,2 juta.
Uniknya, meskipun Jawa adalah pusat perekonomian Indonesia, beberapa provinsinya justru masuk daftar UMP terendah untuk tahun 2025.
Berikut adalah 7 daerah yang memiliki UMP terendah di tahun ini.
1. Jawa Tengah
Dengan UMP hanya sebesar Rp2.169.349, Jawa Tengah (Jateng) kembali menjadi provinsi dengan UMP terendah di Indonesia 2025.
Kenaikan sebesar Rp132.402 dari tahun sebelumnya tetap tak banyak mengubah posisinya di daftar ini.
2. Jawa Barat
Di posisi kedua, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.238, naik Rp133.737 dari tahun sebelumnya.
Meski ekonominya berkembang pesat, angka ini masih terbilang rendah dibandingkan beberapa daerah lainnya.