BACAKORAN.CO - Kasus pemukulan terhadap mahasiswa dokter koas Universitas Sriwijaya viral di media sosial.
Sosok pria berbaju merah Fadillah alias Datok 37 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penganiaayan dokter koas.
Insiden yang terjadi di Brasserie Kafe Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa, 10 Desember 2024, ini memicu beragam reaksi dari masyarakat terutama karena latar belakang pemicunya yang dianggap sepele namun berujung pada kekerasan fisik.
Fadillah seorang pria berusia 37 tahun, yang bekerja dengan Sri Meilina diminta untuk mengantar majikannya ke Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang.
Namun setibanya di dekat rumah sakit arah perjalanan berubah menuju Brasserie Kafe di mana peristiwa pemukulan berlangsung.
BACA JUGA:Viral! Sosok Ayah Dokter Koas Korban Penganiayaan Jadi Sorotan, Benarkah Bukan Orang Sembarangan?
BACA JUGA:KPK Sebut Dedy Mandarsyah Pemicu Kasus Aniaya Dokter Pernah Terjerat Kasus Korupsi
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Sumatera Selatan pada Sabtu, 14 Desember 2024, Fadillah tampak menyesali perbuatannya dan secara terbuka meminta maaf kepada korban Muhammad Luthfi serta keluarganya.
"Saya meminta maaf kepada korban Lutfi dan keluarganya. Karena saya telah melakukan penganiayaan kepadanya," Tutur Datok.
Tidak hanya itu Datuk juga menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga majikannya yakni Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat beserta istri, Sri Meilina, dan anak mereka, Lady Aurellia Pramesti.
"Dan juga kepada keluarga ibu Lina, bapak Dady dan Lady saya meminta maaf yang sebesar besarnya karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," Tambahnya.
Menurut Kombes Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan, kejadian berawal dari pertemuan antara Sri Meilina dan Luthfi di lokasi kejadian sekitar pukul 16.30 WIB.
Luthfi datang setelah menerima panggilan dari Sri Meilina untuk mendiskusikan jadwal piket koas yang menurut Lady, teman seprofesi Luthfi, dirasa memberatkannya.