BACAKORAN.CO - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) angkat bicara terkait pernyataan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal status mahasiswa Lady yang disebut dibekukan.
Wakil Dekan I Bidang Akademik FK Unsri, Prof. Irfannuddin, dengan tegas menyatakan bahwa Kemenkes tidak memiliki kewenangan untuk membekukan status mahasiswa Lady.
"Untuk Kementerian Kesehatan tidak ada wewenang untuk membekukan status mahasiswa Lady. Karena Lady adalah anak kami (Unsri)," ujar Prof. Irfannuddin. Dilansir tim bacakoran.co dari Antaranews.com
Menurutnya, Lady adalah mahasiswa aktif FK Unsri, dan segala urusan terkait statusnya berada di bawah Kementerian Pendidikan, bukan Kemenkes.
BACA JUGA:Heboh! Lutfi Dituding Kasar ke Lady, Rekaman Adu Mulut Bongkar Fakta Mengejutkan
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak rektorat untuk ditindaklanjuti.
"Tidak ada campur tangan Kementerian Kesehatan, karena bukan ranah Kementerian Kesehatan. Untuk Lutfi dan Lady, masih mahasiswa Unsri, status aktif," tegasnya lagi.
Prof. Irfannuddin menjelaskan bahwa pihak kampus hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi berupa skorsing kepada Lady maupun Luthfi.
Kampus masih dalam tahap pengkajian apakah kasus ini melanggar etika akademik atau tidak.
BACA JUGA:KPK Segera Rampungkan Analisis LHKPN, Ayah Lady Aurellia Pramesti Terancam Diperiksa
"Jika ada pelanggaran sesuai buku pedoman yakni salah satunya bisa di berikan peringatan lisan, tertulis skorsing bahkan pemberhentian," jelasnya.
Saat ini, Luthfi diketahui sedang dalam masa pemulihan, sementara Lady "diistirahatkan" dari aktivitas belajar. Namun, ia menegaskan bahwa status Lady tetap aktif sebagai mahasiswa Unsri.
"Lady kita istirahatkan dulu dari aktivitas belajar. Kita hentikan dulu bukan stop out," tegasnya.