Prof. Irfannuddin menambahkan bahwa pihak kampus sedang berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai.
BACA JUGA:Dianggap Berperilaku Kriminal, Status Lady Sebagai Dokter Koas Dibekukan
BACA JUGA:Geger! UIN Alauddin Makassar Cetak Uang Palsu Rp446 Juta, Mahasiswa Ngamuk Tuntut Rektor Mundur
Ia juga memastikan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu aktivitas mahasiswa koas lainnya maupun operasional rumah sakit.
"Sisi positifnya masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Kita tegaskan permasalahan ini tidak mengganggu aktivitas koas lain dan rumah sakit," pungkasnya.
Dengan langkah ini, FK Unsri berharap masalah dapat diselesaikan secara kondusif tanpa merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Dianggap Berperilaku Kriminal, Status Lady Sebagai Dokter Koas Dibekukan
BACA JUGA:Pejabat Israel Tiba di Doha: Apa yang Dibahas dalam Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza?
BACA JUGA:Viral! Suami Pergoki Istri Selingkuh, Jadi Korban KDRT hingga Alami Patah Tulang
Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi di Palembang, Sumatra Selatan, berbuntut panjang.
Lady Aurellia Pramesti, yang diduga terlibat dalam kasus ini, harus menerima konsekuensi serius.
Statusnya sebagai mahasiswa koas di RSUD Siti Fatimah Palembang dibekukan sementara oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa kasus ini termasuk bentuk bullying dalam dunia pendidikan kedokteran, meskipun sifatnya bukan sistemik.
BACA JUGA:Curhatan Ibu Lady Aurellia Premesti Tersebar, Pamer Punya Jabatan Direktur, Warganet: Play Victim!
“Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik tetapi kasuistis. Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” ungkap Azhar pada Sabtu (14/12/2024).