"Saya meminta maaf kepada korban Lutfi dan keluarganya. Karena saya telah melakukan penganiayaan kepadanya," Tutur Datok.
Tidak hanya itu Datuk juga menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga majikannya yakni Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat beserta istri, Sri Meilina, dan anak mereka, Lady Aurellia Pramesti.
"Dan juga kepada keluarga ibu Lina, bapak Dady dan Lady saya meminta maaf yang sebesar besarnya karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," Tambahnya.
Menurut Kombes Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan, kejadian berawal dari pertemuan antara Sri Meilina dan Luthfi di lokasi kejadian sekitar pukul 16.30 WIB.
Luthfi datang setelah menerima panggilan dari Sri Meilina untuk mendiskusikan jadwal piket koas yang menurut Lady, teman seprofesi Luthfi, dirasa memberatkannya.
Diskusi yang terjadi di lantai dua kafe tersebut tidak menemukan penyelesaian yang memuaskan.
Selama diskusi Luthfi hanya diam mendengarkan yang menurut Fadillah, menunjukkan sikap tidak sopan dan tidak menghargai Sri Meilina.
Perasaan kesal dan tersinggung Fadillah memuncak sehingga ia melakukan intimidasi fisik dengan mendorong bahu dan menunjuk pipi Luthfi.
Sementara itu proses hukum terhadap Fadillah masih berlangsung.
Kombes Anwar Reksowidjojo menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami penyelidikan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lady Dianggap Dalang Penganiayaan Dokter Koas, Pengacara Ungkap Kondisi Kliennya: Terganggu Secara Kejiwaan
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter koas dari Universitas Sriwijaya (Unsri) di Palembang, Sumatera Selatan.
Belakangan ini Lady Aurellia PramestI yang dituduh sebagai dalang penganiayaan tersebut, menghadapi situasi yang tidak menguntungkan.