BACAKORAN.CO - Sri Meilina dan putrinya Lady Aurelia Pramesti menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri).
Proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar 11 jam di Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Timur II.
Sri Meilina dan Lady tiba di Mapolsek Ilir Timur II pada hari Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan baru berakhir pada dini hari Selasa, 17 Desember 2024 tepatnya pukul 00.00 WIB.
Lady memilih untuk menghindari sorotan media dengan keluar melalui pintu belakang Polsek, bergegas menuju sebuah mobil Pajero putih yang telah menanti selama sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan usai.
Sementara itu Sri Meilina didampingi tim kuasa hukum, memilih keluar melalui pintu depan dan bertemu dengan wartawan.
Tim kuasa hukum yang mewakili Sri Meilina dan Lady yaitu Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata, menyebutkan bahwa penyidik mengajukan masing-masing 35 pertanyaan kepada ibu dan anak tersebut.
"Pertanyaan berkisar pada saat kejadian, penyebab terjadinya penganiayaan, dan kondisi sebelum kejadian," ungkap Titis.
BACA JUGA:KPK Sebut Dedy Mandarsyah Pemicu Kasus Aniaya Dokter Pernah Terjerat Kasus Korupsi
Alasan pemeriksaan dilakukan di tempat berbeda adalah permintaan dari penyidik mengingat banyaknya media yang meliput serta kondisi klien yang menurun.
"Kami diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan di sini karena banyak media, dan kondisi klien kami menjadi tidak tenang," jelasnya.
Titis menambahkan bahwa kedatangan kliennya adalah untuk memenuhi proses hukum yang sedang berjalan dengan harapan kasus ini dapat segera diselesaikan.