BACAKORAN.CO -- Kasus kecelakaan lalulintas tabrak lari yang terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang Betung KM 13 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Sumatera Selatan yang terjadi pada Minggu 15 Desember 2024 berhasil diungkap Satuan Lalulintas Polres Banyuasin.
Pelaku tabrak lari yang mengakibatkan Ratna Dewi (46), penumpang motor Honda Revo Fit BG 5245 JW meninggal dunia dan suaminya Yatimun (52) tak sadarkan diri dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pratama Sukajadi itu, ternyata adalah Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport anyar Warna Hitam bernomor polisi BG 88 MR.
Satuan Lalulintas Polres Banyuasin juga berhasil mengamankan mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut bersama pengemudi mobil saat kejadian yaitu Kori Haryono warga Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Keterangan yang berhasil dihimpun, terungkapnya kasus kecelakaan lalulintas ini setelah anggota Satuan Lalulintas Polres Banyuasin melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menggali keterangan saksi serta informasi lainnya di sekitar lokasi kejadian termasuk memeriksa rekaman kamera CCTV.
BACA JUGA:Pengemudi Pajero Tabrak Lari 5 Kendaraan di Bogor, Kini Ditangkap dan Jadi Tersangka!
BACA JUGA:Mengejutkan, Pelaku Tabrak Lari di Sleman Ternyata Pelaku Mabuk dan Sedang Lakukan Oral Seks
"Iya, pelaku tabrak lari beserta mobilnya sudah kita amankan,"jelas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIk melalui Kasat Lantas AKP Herman, Selasa 17 Desember 2024.
"Pengemudi mobil yaitu Kori Haryono warga Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. Ikut diamankan barang bukti mobil Pajero Sport BG 88 MR,"urainya.
Lebih lanjut AKP Herman mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kejadian tabrak lari di Jalan Lintas Timur Palembang - Betung, KM 13 Kelurahan Sukajadi, personil Satlantas langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Awalnya kita dapatkan informasi bahwa mobil yang menabrak yaitu Mitsubishi Pajero Warna Hitam tanpa diketahui nomor polisinya. Setelah kejadian disebutkan mobil melaju ke arah Palembang,"jelasnya.
BACA JUGA:George Sugama Halim Dituding Alami Gangguan Jiwa, DPR Desak Proses Hukum Tetap Berlanjut!
Berbekal informasi itu, anggota Satlantas Polres Banyuasin mencoba mencari CCTV milik warga yang mungkin berada di sekitar lokasi kejadian. Akhirnya polisi mendapati ada CCTV yang terpasang di Bengkel Bintang Motor Talang Kelapa yang berada di tepi jalan.
Polisi juga membandingkan rekaman CCTV yang terpasang di UPPTD Dinas Perhubungan Talang Kelapa yang juga tak jauh dari lokasi kejadian. "Dari rekaman CCTV kita dapatkan nomor polisi mobil Pajero Sport yang diduga menabrak motor di lokasi kejadian,"bebernya.
Nah, untuk lebih memastikan dan memperkuat dugaan, Kanit Gakkum Satlantas Ipda Rio Africo SH melakukan koordinasi dengan Operator E-TLE Ditlantas Polda Sumsel, guna memastikan plat nomor polisi kendaraan yang menabrak motor korban.
Senin malam 16/ Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB polisi menemukan mobil berada di parkiran Rental Mobil Rafa/PT. CENTRAL TANSPORTASI INDONESIA). "Akhirnya diketahui siapa identitas pengemudi mobil Pajero sport itu, dan kita amankan,'tukasnya.
BACA JUGA:Lebih dari Sekedar Supir, Ini Hubungan Sri Meilina dan Pria Berbaju Merah, Kasus Penganiayaan Dokter Muda
Diketahui, sepeda motor Honda Revo Fit BG 5245 JW yang dikendarai Yatimun dengan penumpang istrinya Ratna Dewi, Minggu (15/12) sekira pukul 05.00 WIB ditabrak minibus yang belum diketahui identitas pengemudinya.
Peristiwa tabrak lari ini terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Palembang - Betung, KM 13, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Atas kejadian itu, penumpang sepeda motor Honda Revo Ratna Dewi meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Pratama Sukajadi. Usai yang mengalami luka parah seperti patah kaki kanan dan benjol pada kepala.
Sedangkan pengendara sepeda motor Yatimun mengalami luka memar di dada kiri, serta lecet di tangan dan kaki, hingga kini masih dalam kondisi tidak sadar.