BACAKORAN.CO -- Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan, Selasa pagi 17 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB berhasil menangkap seorang terduga pelaku perampokan yang selama ini meresahkan warga.
Tersangka diketahui bernama Akino Saputra (30), warga Desa SP VI Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Mura.
Dari tangan pria yang diduga terlibat sejumlah aksi perampokan bersama beberapa rekannya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 senjata api rakitan laras panjang dan pendek.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah Tim Landak mendapat informasi akurat terkait keberadaan tersangka yang sudah lama dicari polisi.
BACA JUGA:Perampok yang Ancam 3 Satpam PT MHP Dengan Senpi Dibekuk Tim Landak
BACA JUGA:Mengejutkan! Kapolda Sumsel Musnahkan 109 Senpi Rakitan Hasil Serahan Warga OKI, Emang Agak Laen Kab satu ini!
"Setelah memastikan keberadaan tersangka, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan. Ketika ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan," jelas Iptu Ryan, Rabu (18/12).
Polisi juga menyita barang bukti yang diduga terkait kasus kejahatan tersangka yaitu berupa satu unit ponsel merek Vivo Y22, satu helai baju biru, celana pendek hitam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Dalam catatan polisi, tersangka terakhir beraksi melakukan perampokan pada Senin (25/11), sekira pukul 17.00 WIB.
Korbannya berinisial NP, karyawan PT PNM, bersama rekannya FA yang tengah dalam perjalanan pulang di Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan.
Di tengah jalan, mereka dihadang oleh Akino yang muncul dari semak-semak. Ketika itu tersangka langsung menodongkan senjata api dan memukuk kepala FA dengan senjata api rakitan yang dibawanya.
BACA JUGA:Polri Gelar Operasi Lilin Sambut Nataru Mulai 21 Desember 2024, Segini Personel Yang Diterjunkan
Ketika korban ketakutan dibawah ancaman senjata api, seorang rekan Akino yang identitasnya sudah dikantongi petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) merampas barang-barang korban, termasuk dua ponsel dan sepeda motor.
"Tersangka juga mengejar karyawan PT PNM lain yang berhasil berlari menyelamatkan diri. Setelah itu, dia kembali merampas helm, jaket, dan motor korban," tambah Iptu Ryan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp25 juta.
Selain kasus tersebut, tersangka juga diduga terlibat dalam 2 aksi curas lainnya. Kasus pertama terjadi pada Mei 2024 di Desa Tri Anggun dengan korban MA, sementara kasus kedua menimpa RY di Desa Harapan Makmur pada Juli 2024.
"Korban kasus tersebut sudah melapor ke polisi dan ciri-ciri yang diungkapkan korban mengarah kepada tersangka dan komplotannya. Saat ini kami masih mengejar rekan tersangka yang berinisial LK," ujar Iptu Ryan.
BACA JUGA:Pemanfaatan AI Dalam Pembelajaran Bahasa Membutuhkan Pemahaman Literasi Digital
BACA JUGA:5 Rekomendasi Drama China yang Dibintangi Yang Zi dari Berbagai Genre, Dijamin Seru dan Unik!
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan ancaman kepemilikian senjata api.