BACAKORAN.CO - Waduh! Fakta baru Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan oleh anak bos toko roti George Sugama Halim muncul ke publik dan bikin kaget banyak netizen.
Dwi Ayu Darmawati mengungkapkan bahwa gajinya belum dibayar sejak ia keluar dari pekerjaan pada Oktober 2024.
Selain itu, Dwi juga sempat mengalami penolakan saat melaporkan kasusnya ke dua polsek.
Meskipun demikian, kasus ini akhirnya ditangani oleh Polres Jakarta Timur, dan George telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Waduh! Ternyata Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung Belum Menerima Gaji
Bahkan ada juga beberapa karyawan lain yang gajinya belum dibayarkan.
"Oh iya, terkait gaji ya. Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik bos roti ini, tolong dibayarkan. Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru," kata tim kuasa hukum Dwi Ayu, Jaenudin dikutip dari Disway.
Dwi Ayu dengan berani bongkar aksi penganiayaan yang ia alami oleh anak bos toko Roti George Sugama Halim di Komisi III DPR RI, berikut informasi selengkapnya.
BACA JUGA:Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Sampai Jual Motor Untuk Dapatkan Keadilan
Dwi Ayu mengungkapkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti tempatnya bekerja, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.
Insiden ini terjadi pada 17 Oktober 2024, ketika George meminta Dwi untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun Dwi menolak karena bukan tugasnya.
Penolakan tersebut memicu kemarahan George yang kemudian melakukan penganiayaan fisik dengan melempar berbagai barang ke arah Dwi.
Dwi menceritakan bahwa George melemparnya dengan sepatu, bangku, mesin EDC, dan loyang kue hingga menyebabkan luka di kepala.
Selain kekerasan fisik, George juga melakukan kekerasan verbal dengan menghina Dwi dan mengaku kebal hukum.