BACAKORAN.CO - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan bantah beras premium ikut dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
"Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen," tegas sang menko.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan bahan pangan, termasuk beras, tak ikut terdampak kenaikan pajak.
Meski begitu, beras premium sempat diumumkan dalam daftar barang mewah terkena PPN 12 persen.
BACA JUGA:Kenaikan Pajak 12 Persen? PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan, Catat Tanggal Berlakunya
Ada 8 barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dipungut pajak, lalu dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Berikut ini adalah daftar barang mewah dan jasa yang diklaim Airlangga Cs bakal dipungut PPN 12 persen:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium