BACAKORAN.CO - Viral di media sosial, Polda Bangka Belitung berhasil gagalkan aksi penyelundupan timah sebanyak 9 ton yang di sembunyikan di dalam es batu.
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penyelundupan timah ilegal seberat 9 ton yang disamarkan dalam tumpukan es batu di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Operasi ini membongkar upaya penyelundupan besar-besaran yang direncanakan menuju Palembang, Sumatera Selatan, melalui jalur laut.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa barang ilegal tersebut ditemukan tersimpan dalam 54 box fiber.
BACA JUGA:Mengenal Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Terseret Kasus Korupsi Timah
"Di dalam box fiber itu terdapat kepingan balok timah yang dibungkus karung dan ditutupi dengan es batu sebagai kamuflase," jelas Fauzan pada Rabu (18/12/2024).
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni EDP (23), sopir truk yang mengangkut barang tersebut, dan AAD (25), pemodal barang ilegal.
Menurut hasil pemeriksaan, penyelundupan ini tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga kedua pelaku resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 676 keping balok timah dengan berat bervariasi antara 3 hingga 31 kilogram, dengan total berat mencapai 9.252 kilogram atau 9,252 ton.
BACA JUGA:Waduh! Jenderal Bintang 4 Disebut Sosok Baru yang Terlibat Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, yang mengatur larangan penambangan dan perdagangan tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara," tambah Fauzan.
Kasus ini menjadi pengungkapan besar bagi Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya memberantas perdagangan ilegal sumber daya alam, khususnya timah, yang merupakan salah satu komoditas andalan di wilayah Bangka Belitung.*