Sebelumnya dikutip Bacakoran.co dari Kompas TV pada kamis (19/12) menginformasikan jika Minyak kemasan non subsidi, kecap, bumbu dapur kemasan bahkan sampai sabun deterjen menjadi barang terkena kenaikan ppn 12%.
"Ini barang semuanya kena PPN 12% yang gak terkena (PPN 12%) cuma beras, gula sama garem," ujar salah satu pedangang pasa palmerah Jakarta dikutip Kompas TV.
Pemberlakuan kebijakan ini dipandang berisiko meningkatkan inflasi yang tinggi pada tahun depan, sehingga menambah tekanan ekonomi, terutama bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Fenomena ini dapat memperburuk kondisi masyarakat yang sebelumnya berada di kelas menengah menjadi lebih rentan.
Penggunaan tarif PPN yang berbeda untuk beberapa barang atau multitarif ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kebijakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang tentang PPN, baik yang diatur dalam HPP maupun undang-undang lainnya.
Kabari ini menimbulkan banyak tanggapan negatif dari beberapa netizen, berikut beberapa komentar dikutip dari X akun @Heraloebss pada kamis, 19 desember 2024.
BACA JUGA:Siap-siap! Sebelum Kenaikan Pajak PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Bansos Berupa Subsidi Listrik
BACA JUGA:Geger Pajak! Setelah PPN 12 Persen, Kini Wacana Tax Amnesty Jilid 3 Bikin Publik Geram
"SABUN , DETERGEN, PAKAIAN KENA PPN 12%???? Ini gimana komitmen pemerintah!! Katanya PPN 12% hanya untuk barang mewah, tapi ujung2nya berlaku untuk semua barang dan jasa," tulis akun X @Heraloebss.
"ini lah indonesia air air ku. tanahnya udh di jual dan di gadaikan," tulis @guntara_yudi.
"Semuanya dari dulu sudah kena pajak, Miss.. hanya saja ga sampai 12% kan semua produk barang dan jasa memang mengandung pajak dan sampai hari ini pajak itu 11% yang sebenarnya sudah sangat tinggi," tulis @violettapadma.
"Siap siap merasakan dampaknya yaaa, termasuk aku, " tulis @ridwanridw79075.
"sabun itu hanya untuk kaum bangsawan. rakyat jelata pake abu gosok," tulis @anggoromon.
BACA JUGA:Prabowo Putuskan Tetap Akan Menaikkan Pajak PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini 2 Alasannya
BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12 persen di 2025, Bank Dunia Justru Sarankan Turun, Kenapa? Simak Penjelasannya!