Dua Karyawan Bank BUMN Jadi Tersangka Baru Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Kamis 19 Dec 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

BACAKORAN.CO - Kasus produksi uang palsu yang menghebohkan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus berlanjut dengan penetapan dua tersangka baru oleh pihak kepolisian.

Dengan penambahan ini, total jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai 17 orang.

Kapolres Gowa, AKBP Rheonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru berinisial IR (37) dan AK (50).

Keduanya merupakan karyawan di dua bank BUMN yang terlibat dalam aktivitas jual beli uang palsu.

BACA JUGA:Edan! Pria Lansia Asal Palembang Diamuk Massa Usai Lakukan Tindakan Asusila Kepada Anak Istimewa 'Tunarungu'

BACA JUGA:Viral Video Aksi Ibu Kantin MTs Buang Dagangan Siswa, Bikin Netizen Naik Pitam!

Pernyataan ini disampaikan Rheonald saat konferensi pers di Mapolres Gowa, pada Kamis 19 Desember 2024.

“Dua tersangka baru ini terlibat langsung dalam transaksi menggunakan uang palsu. Mereka juga berperan sebagai penjual uang palsu tersebut,” ujar Rheonald.

Namun, Rheonald menegaskan bahwa keterlibatan IR dan AK dalam kasus ini murni atas inisiatif pribadi mereka dan tidak berkaitan dengan institusi tempat mereka bekerja.

Aktivitas ilegal ini dilakukan di luar sepengetahuan pihak bank.

BACA JUGA:Usai Dikuliti Netizen Dedy Ayah Lady Aurellia Ambil Cuti 37 Hari Setelah Keluarga Terseret Kasus Dokter Koas

BACA JUGA:Indonesia Surganya Bisnis Kecantikan, Gak Percaya? Penjualan di ShopTokopedia Ini Buktinya

“Tidak ada hubungannya dengan tempat kerja mereka. Kedua tersangka ini bertindak atas inisiatif pribadi untuk menambah penghasilan,” jelas Rheonald.

Polisi juga memastikan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 10 tahun hingga seumur hidup.

Kategori :