BACAKORAN.CO – Program diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberlakukan selama dua bulan, Januari-Februari 2025.
Penerima manfaat program adalah pelanggan PLN dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.
Namun, ternyata pelanggan tidak bisa melakukan pembelian secara berlebihan.
Ada batas maksimal pembelian yang diberlakukan tergantung dari besaran daya listrik pelanggan.
BACA JUGA:Kenaikan Pajak 12 Persen? PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan, Catat Tanggal Berlakunya
BACA JUGA:Tergiur Bisnis Motor Listrik, Setelah Tranfer Uang Belasan Juta, Nomor Handphone Malah Diblokir
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, pelanggan dalam kategori ini tidak perlu melakukan registrasi untuk menikmati program stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah.
Sistem digitalisasi layanan PLN memungkinkan diskon diberikan secara otomatis.
Hal ini dimungkinkan dengan penerapan digitalisasi layanan pelanggan.
Di mana pelanggan pascabayar otomatis mendapatkan diskon diskon pada tagihan listrik Januari hingga Februari 2025.
BACA JUGA:Petugas Damkar Ingatkan Pentingnya Perhatikan Instalasi Listrik, Diduga Korslet Satu Rumah Ludes
BACA JUGA:Siap-siap! Sebelum Kenaikan Pajak PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Bansos Berupa Subsidi Listrik
“Sementara pelanggan prabayar mendapat potongan saat pembelian token listrik dalam periode yang sama,” jelas Darmawan dalam pernyataan resmi pada Senin (23/12/2024).
Batasan Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen
PLN menegaskan jika pembelian token listrik selama periode diskon ini tidak bisa dilakukan secara berlebihan.