Selain Harun, KPK juga memproses dua orang lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri, staf PDIP.
BACA JUGA:Golkar Mengaku Siap Terima Jokowi dan Keluarga Usai Dikeluarkan dari Partai PDIP
Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Pada 2 Juli 2020, ia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sedangkan, Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDIP dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri belum memberikan tanggapan resmi atas penetapan tersangka Hasto.
Beberapa petinggi PDIP, seperti Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus, belum merespons upaya konfirmasi.