Kabar Gembira! Petani Sudah Bisa Akses Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025

Selasa 24 Dec 2024 - 15:07 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

Untuk itu, ia berharap semua pihak dapat memberikan andil terbaiknya serta saling bahu-membahu mewujudkan cita-cita swasembada pangan.

"Bapak Presiden Prabowo selalu menekankan kita memberikan yang terbaik untuk bangsa dan saling bersinergi. Semoga kita bisa merealisasikan swasembada secepat-cepatnya,” terangnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah menambahkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK. 


Pupuk menjadi barang penting bagi petani dalam menjaga hasil tanam menjadi lebih baik-kementan-

BACA JUGA:Perkuat Pangan Nasional di Indonesia Timur, Kementan Cetak Sawah 500 Ribu Ha di Merauke, Ini Alasannya

"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan," ungkapnya.

"Sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," lanjutnya.

Dia menegaskan, permasalahan pupuk bersubsidi dan solusinya dikedepankan dahulu. Petani dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.

"Musim tanam pertama ini petani sudah bisa menebus pupuk subsidi. Bila ada beberapa case exception, seperti petani yang diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan regulasinya," jelasnya. 

"Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan," ucapnya.

Sementara, Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra mengungkapkan, dalam upaya percepatan penyaluran pupuk subsidi seluruh Kepala Dinas Pertanian Provinsi telah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga ke tingkat kecamatan dan memastikan mekanisme pembayaran pupuk subsidi aman. 

"Saat ini telah 100% seluruh daerah telah ada penetapan alokasi pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan, maka tidak ada kendala lagi penyaluran sesuai dengan e-RDKK. Pupuk Indonesia pun menjamin ketersediaannya di tiap daerah. Demikian juga, dalam mekanisme pembayaran subsidi pupuk sesuai dengan peraturan," kata Jekvy.

 

Kategori :