BACAKORAN.CO - Kasus pilu kematian yang di alami oleh Dokter Aulia Risma seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, (15/08/2024).
Kasus ini berkaitan dengan bullying yang menyebabkan kematiannya yang dialaminya selama bertugas, akhirnya polisi tetapkan 3 tersangka atas kasus ini.
Polisi sudah menetapkan 3 tersangka atas kasus bullying yang menimpa mahasiswi ppds anestesi Undip dokter Aulia Risma dan ketiga tersangka ini merupakan Kaprodi sampai senior korban.
"Ditetapkan 3 tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidik," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, kepada awak media lewat pesan singkat, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (25/12/2024).
BACA JUGA:Buntut Kematian Aulia Risma, Dekan FK Undip Akhirnya Meminta Maaf, Ini Pernyataannya!
Peran Para Tersangka
Dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini, pihak kepolisian melakukan gelar perkara yang telah melibatkan penyidik, pengawas Polda sampai Bareskrim, 3 tersangka ini berinisial TE, SM dan Z.
Dilansir dari Sindonews.com, Tersangka TE selaku Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi FK Undip.
Ia berperan dalam memanfaatkan kesenioritasan di kalangan PPDS dengan meminta uang BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) yang memang tidak di atur secara akademik.
Tersangka SM, adalah seorang perempuan yang menjabat selaku Kepala Staf Medis Kependidikan PPDS Anestesiologi FK Undip, SM juga melakukan aksi meminta uang dan meminta langsung kepada korban yang bertugas sebagai bendahara.
Kemudian untuk tersangka Z, ia masalah seorang mahasiswa senior yang paling aktif dalam memaki-maki junior termasuk korban dan dan menerapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi juniornya.
Dalam kasus uang tunai Rp97juta telah disita dan puluhan saksi telah di periksa oleh pihak kepolisian.
"Kami menyita uang tunai Rp97juta, dan sudah memeriksa 36 saksi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang.