BACAKORAN.CO - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
Ketiga tersangka tersebut adalah dr. Taufik Eko Nugroho (TEN) selaku Kepala Staff medis Program Studi Anestesiologi FK Undip.
dr. Sri Maryani (SM) Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip dan seorang dokter residen berinisial ZYA, senior korban.
Kasus ini bermula dari laporan ibunda dr. Aulia, Nuzmatun Malinah yang melaporkan adanya pemerasan, penipuan, dan bullying yang dialami putrinya sebelum ditemukan tewas di kamar kosnya pada 15 Agustus 2024.
Ketiga tersangka diduga memanfaatkan senioritas mereka untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik, serta melakukan intimidasi dan bullying terhadap korban.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons dengan mendukung upaya hukum yang tengah berproses.
Dirjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa kasus ini sudah menjadi urusan hukum dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Kemenkes juga menegaskan pentingnya menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan.
Dilansir dari Disway, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar menyebutkan bahwa ia menyerahkan kepada kepolisian dan pihaknya no comment.
"Kami mengapresiasi kinerja Polda Jawa Tengah atas hasil penyelidikan yang dilakukan, yang mana telah menetapkan tersangka kasus perundungan PPDS di Universitas Diponegoro dan RSUP Kariadi Semarang," tambah Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman dikutip dari Disway.
Sebelumnya juga ada rapat DPR RI bersama dengan keluarga Dr Aulia Risma meminta agar kepolisian Jateng Segera Tetapkan Tersangka, berikut selengkapnya.
Menganai kasus dugaan bullying yang menimbulkan korban jiwa yaitu Dokter Aulia Risma, kini Komisi III DPR RI meminta agar pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk menuntaskan penyidikan.