bacakoran.co

Geger! Polisi Temukan Obat Bius di Kasus Kekerasan Seksual RSHS Bandung, Ini Bahayanya

Polisi temukan obat bius dalam kasus kekerasan seksual PPDS RSHS Bandung--Kompas.com

BACAKORAN.CO - Kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anestesi di Fakultas Kesehatan Universitas Padjadjaran (FK Unpad) terhadap pasien dan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat sebelumnya telah menyita lima jenis obat sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini, dr. PAP, yang kini berstatus tersangka, menggunakan obat bius untuk melumpuhkan korban hingga tidak sadarkan diri.

Barang bukti yang disita terdiri dari 2 botol Propofol, 2 ampul Midazolam HCI, 2 ampul Fentanyl Citrate, 1 ampul Rocuronium Bromide, dan 1 ampul Ephedrine Hydrochloride.

BACA JUGA:Dikenain Tarif Mahal Sama AS, Indonesia Siap Ngebut Impor dari Negeri Paman Sam

BACA JUGA:Heboh! Warga Bekasi Ramai-ramai Keluhkan Bau Menyengat Mirip Gas Bocor, Dari Mana Sumbernya?

Menurut penjelasan dr. Reza Widianto Sudjud, dokter spesialis anestesi, Midazolam termasuk golongan obat benzodiazepine.

"Dapat memberikan efek sedasi yang menurunkan tingkat kesadaran pasien dan berpotensi menyebabkan amnesia," terang Reza, dikutip bacakoran.co dari Disway, Minggu (19/4). 

Kemudian, fentanyl, sejenis opioid,  umumnya digunakan untuk meredakan nyeri hebat. 

Akan tetapi, efek samping yang serius, seperti depresi pernapasan berat, perlu diperhatikan.

BACA JUGA:Geger! Bayi Baru Lahir Dibuang di Depan Pabrik Jepara dengan Surat Ibu Kandung: Belum Bisa Rawat, Masih Ngekos

BACA JUGA:Susah Cari Kerja, Warga Bekasi Ini Nekat Jadi Admin Judol di Kamboja, Endingnya Nyesek Banget!

Sedangkan, rocuronium digunakan sebagai relaksan otot, namun dapat menyebabkan henti napas jika ventilasi tidak tercukupi.

Sementara itu, ephedrine umumnya digunakan untuk mengatasi hipotensi, khususnya selama prosedur operasi.

Geger! Polisi Temukan Obat Bius di Kasus Kekerasan Seksual RSHS Bandung, Ini Bahayanya

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anestesi di fakultas kesehatan universitas padjadjaran (fk unpad) terhadap pasien dan keluarga pasien di rs hasan sadikin (rshs) bandung.

direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus) polda jawa barat sebelumnya telah menyita lima jenis obat sebagai barang bukti.

dalam kasus ini, dr. pap, yang kini berstatus tersangka, menggunakan obat bius untuk melumpuhkan korban hingga tidak sadarkan diri.

barang bukti yang disita terdiri dari 2 botol propofol, 2 ampul midazolam hci, 2 ampul fentanyl citrate, 1 ampul rocuronium bromide, dan 1 ampul ephedrine hydrochloride.

menurut penjelasan dr. reza widianto sudjud, dokter spesialis anestesi, midazolam termasuk golongan obat benzodiazepine.

"dapat memberikan efek sedasi yang menurunkan tingkat kesadaran pasien dan berpotensi menyebabkan amnesia," terang reza, dikutip dari disway, minggu (19/4). 

kemudian, fentanyl, sejenis opioid,  umumnya digunakan untuk meredakan nyeri hebat. 

akan tetapi, efek samping yang serius, seperti depresi pernapasan berat, perlu diperhatikan.

sedangkan, rocuronium digunakan sebagai relaksan otot, namun dapat menyebabkan henti napas jika ventilasi tidak tercukupi.

sementara itu, ephedrine umumnya digunakan untuk mengatasi hipotensi, khususnya selama prosedur operasi.

mengutip siloam hospitals, propofol merupakan anestesi umum yang digunakan untuk sedasi dan menurunkan kesadaran.

"jika obat-obatan ini digunakan dengan dosis tinggi, dapat berakibat fatal, bahkan kematian," katanya.

ketua kolegium anestesiologi dan terapi intensif indonesia (kati) menekankan bahwa peredaran obat-obat tersebut sangat terbatas.

"fentanyl dan midazolam memerlukan resep dokter spesialis anestesi untuk mendapatkannya di apotek luar," katanya.

dalam pernyataan terbaru, dirreskrimum polda jabar, kombes surawan mengatakan bahwa tersangka dr. pap membawa sendiri obat bius yang digunakan, bukan mengambilnya dari rumah sakit.

ia menyatakan tidak memiliki izin untuk meresepkan obat kepada pasien karena statusnya masih sebagai residen ppds.

"sementara katanya bawa (obat) sendiri, ya. tak ada izin penggunaan obat (dari rshs)," ujar surawan. 

Tag
Share