Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Ini Alasannya!

Rabu 25 Dec 2024 - 19:41 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (YHL).

Ini juga disampaikan oleh Tessa Mahardhika Sugiarto selaku Juru Bicara KPK, dengan mengungkapkan pencegahan ini dikarenakan masih membutuhkan keterangan Yasonna dan Hasto dalam penyidikan kasus tersebut.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," jelasnya dalam keterangan, dikutip Bacakoran.co dari KompasTV, Rabu (25/12/2024).

KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan untuk melarang YHL dan Hk untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

BACA JUGA:Hasto Ditetapkan Tersangka, PDIP Tuding KPK Lakukan Kriminalisasi, Simak Poin Penting Pernyataannya!

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Diduga Terseret Kasus Suap Harun Masiku, KPK Ungkap Perannya!

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Diketahui sebelumnya, KPK mendalami Yasonna atas surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan Nazarudin Kiemas.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia (Nazarudin Kiemas)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Sebelumnya, dalam kasus pencarian Harun Masiku, KPK secara resmi umumkan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwakyu (PAW) Harun Masiku.

Kemudian kasus perintangan dalam upaya KPK untuk menangkal Harun Masiku yang telah lama dalam status buronannya.

Dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan terdapat dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto Kristiyanto 

Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Blak-blakan Soal Kabar Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Bilang Begini!

BACA JUGA:Respon PDIP Atas Kabar Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK, Lakukan Langkah Ini!

Kategori :