Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Ini Alasannya!

Rabu 25 Dec 2024 - 19:41 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Peran pertama, penyuapan Hasto di kasus PAW Harun Masiku, bermula saat Hasto telah memindahkan posisi Harun Masiku di dapil pemilihan, posisi Harun dipindahkan Hasto ke dapil 1 Sumsel pada Pileg 2019.

"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Selasa (24/12/2024).

Diketahui dalam proses pemilihan tersebut harus mendapat suara sebanyak 5.878 suara dan angka itu jauh dari caleg bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402.

BACA JUGA:Kasus Suap Harun Masiku Seret Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Tanggapan PDIP

BACA JUGA:Sprindik Bocor, Sekjen PDIP Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Kata Jubir KPK!

Setyo menyatakan jika Hasto secara aktif melakukan upaya untuk menggagalkan Rizki sebagai caleg DPR terpilih pada saat itu dan dia membuat berbagai langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.

"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudarai Rizky Aprilia," jelas Setyo.

Upaya Hasto juga menempuh judicial review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019 dan menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.

"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, saudara HK meminta fatwa," ucapnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

BACA JUGA:Hasto Ungkap Keluarga Jokowi Bukan Lagi Bagian dari PDIP, Begini Alasannya

"Selain upaya-upaya tersebut, saudara HK Secara pararel mengupayakan agar saudara Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh saudara Harun Masiku. Namun Upaya tersebut ditolak oleh saudara Riezky Aprilia," ujarnya.

Peran selanjutnya Hasto juga diketahui sempat menemui Wahyu Setiawan di tahun 2019 dan diketahui saat itu Wahyu merupakan seorang komisioner KPU dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka nama penerimaan suap PAW Harun Masiku

"Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, saudara HK menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh saudara HK," ujar Setyo.

Hasto memberikan dua nama kepada Wahyu, terdapat nama Harun Masiku dan Maria Lestari.

Kategori :