Sprindik Bocor, Sekjen PDIP Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Kata Jubir KPK!
Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam sprindik kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.--istimewa
BACAKORAN.CO – Penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sumber internal KPK mengonfirmasi kabar tersebut.
Di mana, nama Hasto Kristiyanto tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
BACA JUGA:Hasto Ungkap Keluarga Jokowi Bukan Lagi Bagian dari PDIP, Begini Alasannya
“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” bunyi kutipan sprindik tersebut dilansir dari CNNIndonesia.
Terkait kabar penetapan tersangka Hasto, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan akan memverifikasi informasi tersebut.
"Saya akan cek terlebih dahulu. Jika ada pembaruan, akan kami sampaikan," ujarnya.
Adapun penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspos perkara pada Jumat, 20 Desember 2024.
BACA JUGA:Gibran Buka Suara Terkait Dipecatnya dari PDIP, Apakah Benar Akan Masuk ke Golkar?
BACA JUGA:Setelah Hengkang dari Partai PDIP, Golkar Sambut Jokowi dan Gibran Sebagai Anggota Kehormatan
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP, untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum dilantik.
Harun diduga menyiapkan dana sebesar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019–2024.