BACAKORAN.CO – Sejumlah pihak menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen di 2025.
Alasannya, kebijakan menaikkan PPN 12 persen tidak tepat diberlakukan ketika ekonomi masih lemah.
Saat daya beli masyarakat menurun.
“Untuk kebaikan semua pihak, pemerintah sebaiknya menunda kenaikan PPN 12 persen ini hingga kondisi ekonomi dan dunia usaha mendukung,” ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, hari ini, Kamis (26/12/2024).
BACA JUGA:Petisi Panas! 192 Ribu Orang Tolak Kenaikan PPN 12% yang Bikin Kantong Jebol
Tagih Janji Pro-Rakyat
Anwar pun mengingatkan Presiden Prabowo Subianto akan janji kampanyenya untuk memberdayakan masyarakat dan membuat kebijakan yang pro-rakyat.
Ia menyebut, saat ini adalah momen yang tepat bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen terhadap janji tersebut.
“Kenaikan ini justru berpotensi melanggar konstitusi jika diterapkan dalam situasi seperti sekarang. Konstitusi mengamanatkan bahwa semua kebijakan pemerintah harus diarahkan demi kesejahteraan rakyat,” tegas Anwar.
BACA JUGA:Banjir Penolakan! Pemerintahan Prabowo Tetap Kekeh Menaikkan Pajak PPN 2025, Ini Alasannya
BACA JUGA:Fakta Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Dirancang Sejak 2021, Bukan Kebijakan Baru
Kebijakan Kenaikan PPN
Rencana kenaikan PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program era Presiden Joko Widodo.