BACAKORAN.CO – Dukung proses penyidikan kasus suap Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus Politisi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika, mengonfirmasi hal itu pada Kamis (26/12/2024).
"Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," jelas Tessa.
Surat Pencegahan Berlaku Enam Bulan
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Diduga Terseret Kasus Suap Harun Masiku, KPK Ungkap Perannya!
KPK menerbitkan surat keputusan pencegahan bagi Yasonna Laoly pada 24 Desember 2024.
Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Selain Yasonna, seorang lainnya berinisial HK juga dikenai tindakan serupa sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024.
“Terkait larangan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua WNI, yakni (berinisial) YHL dan HK," tambah Tessa.
BACA JUGA:Kasus Suap Harun Masiku Seret Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Tanggapan PDIP
BACA JUGA:Sprindik Bocor, Sekjen PDIP Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Kata Jubir KPK!
Pemeriksaan Yasonna oleh KPK
Sebelumnya, Yasonna telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pekan lalu.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan perannya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, termasuk pengajuan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia.