- DIS: Diskualifikasi
Apabila pengumuman peserta terdapat kelulusan R2/L mengartikan bahwa peserta non ASN dari eks THK II dinyatakan lulus dan berhak diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sama halnya dengan keterangan R3/L dinyatakan bahwa peserta non ASN yang terdata dinyatakan lulus dan memenuhi syarat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, jika hanya ada tanda R2 atau R3 saja tanpa ada keterangan L maka dinyatakan tidak lulus sebagai PPPK penuh waktu.
Jika hanya kode R2 dan R3 bukan berarti langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu, seperti yang disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan.
BACA JUGA:Tidak Perlu Panik! BKN Ungkap Alasan Kenapa Hasil Pengumuman PPPK Tahap 1 Belum Dilihat di SSCASN
Melihat hal di atas, hanya kode R2/L dan R3/L saja yang bisa memenuhi persyaratan untuk bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan dinyatakan lulus.
Demikianlah informasi mengenai nasib honorer dengan kode R2 dan R3 pada pengumuman seleksi PPPK tahap I yang ditetapkan oleh MenPAN RB.
Sebelumnya, Info terbaru BKN soal pengumuman kelulusan PPPK guru tahap 1, akhirnya pecah telur juga.
Guru honorer yang masuk pelamar prioritas akhirnya bisa melihat pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I.
Hal itu setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelesaikan pengolahan data guru secara bertahap.
"Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah membantu BKN dalam mempercepat verifikasi validasi (verval) data guru honorer," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan kepada JPNN, Jumat (3/1).
BACA JUGA:Viral! Erlinda Guru Honorer Baru 1 Tahun Lulus PPPK Jalur RTG, Netizen Curiga Ada Main Orang Dalam
Dia mengatakan bahwa pengolahan data peserta PPPK guru tahap I lebih mudah dibandingkan dengan tenaga kesehatan dan teknis. Hal itu dikarenakan Kemendikdasmen ikut melakukan verval data prioritas satu (P1) serta guru honorer yang masuk data pokok kependidikan (dapodik).
Ridwan mengungkapkan bahwa bukan pekerjaan gampang untuk melakukan verval data P1 yang hasil seleksinya sejak 2021.
Selain itu, hanya Kemendikdasmen yang mempertahankan P1 dari seleksi PPPK 2022 hingga 2024 untuk tidak dites kembali.