Kaidah fiqh dan analogi dengan belalang
Dalam kaidah fiqh Islam, terdapat prinsip yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang tidak disebutkan keharamannya adalah halal hingga ada dalil yang mengharamkannya.
Dalam konteks ini, ulat sagu dapat dianalogikan dengan belalang, yang secara eksplisit diizinkan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam (SAW) :
BACA JUGA:8 Saus Halal Super Enak, Murah dan Bebas Afiliasi Israel, Kuy Saatnya Boikot ABC & Jawara!
BACA JUGA:15 Rekomendasi Pasta Gigi Halal Bebas Afiliasi Israel, Aman Buat Keluarga, Pepsodent Boikot Dulu Ya!
"Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai, yaitu ikan dan belalang." (HR. Ibnu Majah)
Karena ulat sagu hidup di alam bebas dan tidak mengandung darah yang diharamkan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa konsumsinya diperbolehkan selama memenuhi syarat kehalalan lainnya.
Pendapat Mazhab tentang Konsumsi Serangga
Pendapat para ulama berbeda dalam menyikapi konsumsi serangga:
BACA JUGA:Stop Pakai Pepsodent! Ini 15 Rekomendasi Pasta Gigi Halal Tanpa Afiliasi Israel yang Wajib Kamu Coba
- Mazhab Maliki
Dalam mazhab Maliki membolehkan konsumsi serangga jika diyakini berasal dari lingkungan yang bersih dan tidak membahayakan kesehatan.
- Mazhab Hanafi dan Syafi'i
Kedua mazhab ini cenderung lebih ketat, dengan mewajibkan dalil yang lebih spesifik sebelum memperbolehkan konsumsi serangga seperti ulat sagu.
Meski demikian, dalam kondisi tertentu, ulama memberikan kelonggaran hukum untuk konsumsi serangga jika memang dibutuhkan dan memberikan manfaat kesehatan yang besar.
BACA JUGA:Heboh! Livy Renata Diduga Sindir Deddy Corbuzier Soal Kritik Menu Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Aturan Baru, SPPG Wajib Simpan Sampel Menu Makanan Bergizi Gratis 2x24 Jam, Ini Alasannya!