
BACAKORAN.CO - Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan aborsi pada Jum'at (15/2/2025).
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu mengungkapkan kronologi kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dibawah umur LM yang dilakukan oleh Vadel Badjideh sebagai seorang pacar.
Citra juga ungkapkan Vadel membujuk dan merayu LM sampai mau untuk melakukan hubungan intim dak menjanjikan sebuah pernikahan pada LM, putri dari Nikita Mirzani.
"Selama menjalin hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban," ungkap Citra, dikutip Bacakoran.co dari Tribunnews, Sabtu (15/2/2025).
BACA JUGA:Finally! Vadel Badjideh Ditahan Polisi Terkait Kasus Tindakan Asusila Anak Nikita Mirzani
"Sehingga anak korban, LM, mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," sambungnya.
Dari perbuatan ini LM akhirnya mengandung dari anak hasil hubungan terlarang tersebut dengan Fadel.
Namun, padahal tidak mau kehamilan itu dan memaksa LM untuk menggugurkan kandungan atau melakukan aborsi.
Tapi, Vadel yang tak menghendaki kehamilan itu, memaksa sang kekasih untuk menggugurkan kandungannya atau aborsi.
BACA JUGA:Vadel Badjideh Curi Perhatian Fans Lewat Project Lagu Sindiran: Jangan Kebanyakan Menggonggong!
"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB," ujar Citra.
"Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," lanjutnya.
Dari kasus inilah Nikita Mirzani sebagai ibu kandung melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan